Makam Fiktif di Jakpus Terus Ditelusuri
Keberadaan makam fiktif di Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Jakarta Pusat terus ditelusuri dan diinventarisir.
Bukan hanya makam fiktif, pungutan liar (pungli) terkait makam juga kita berantas
Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat, Munjirin Rasyid menuturkan, pihaknya terus memonitor agar tidak terjadi kasus makam fiktif di wilayah kerjanya.
"Cara tercepat mengatasi persoalan ini, warga harus mengembalikan izin penggunaan tanah makam (IPTM)," ujarnya, Senin (27/2).
67 Persen Makam Fiktif di DKI Sudah Dibongkar‎Selain itu, sambung Munjirin, berbagai bentuk sosialisasi dan
imbauan terus dilakukan, baik di lokasi TPU maupun tempat lainnya. Upaya ini sebagai bentuk antisipasi agar warga paham aturan dan mencegah terjadinya kasus serupa."Bukan hanya makam fiktif, pungutan liar (pungli) terkait makam juga kita berantas," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat tidak lagi diperbolehkan memesan makam sebelum waktunya.
"Petugas yang terlibat izin ilegal atau pungli bisa di BAP dan terancam sanksi hingga pemecatan," tandasnya.