DKI Berlakukan Tiga Jenis Tarif Penggunaan Air di Rusun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat tiga tarif berbeda untuk penggunaan air di rumah susun (Rusun). Penyesuaian tarif berdasarkan tipe rusun yang ditempati warga.
Acuannya cuma pergub yang menyatakan rusun sederhana, sangat sederhana, dan menengah
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2007 tentang penyesuaian tarif otomatis (PTO) air minum.
"Tapi juga dilihat dari luasan unit hunian, fasilitas. Jadi mereka yang menetapkan. Ada tiga golongan yang diterapkan di rusun," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/2).
PAM Jaya Diminta Sambung Pipa Hingga ke RusunTiga golongan rusun yang ada, yakni sangat sederhana masuk dalam golongan 2, sederhana masuk golongan 3A, dan menangah masuk golongan 3B.
Untuk golongan 2 tarif yang dikenakan yakni Rp 1.575 per meter kubik. Rusun yang masuk golongan ini hanya empat lokasi yakni Rusun Penjaringan, Rusun Tambora, Rusun Flamboyan, dan Rusun Karang Anyar.
Sementara yang masuk golongan 3A ada 10 rusun yaitu Rusun Marunda, Rusun Pinus Elok, Rusun Tipar Cakung, Rusun Cakung Barat, Rusun Jatirawa Sari, Rusun Sukapura, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pondok Bambu, Rusun Pulogebang, dan Rusun Komarudin dengan tarif Rp 5.500 per meter kubik.
Kemudian untuk rusun yang masuk golongan 3B dengan tarif Rp 7.450 per meter kubik ada lima lokasi, yaitu Rusun Rawa Bebek, Rusun Jatinegara Barat, Rusun Jatinegara Kaum, Rusun Cipinang Besar Selatan dan dan Rusun Muara baru.
"Acuannya cuma pergub yang menyatakan rusun sederhana, sangat sederhana, dan menengah. Mengenai kategori rusun sederhana seperti apa, tidak ada," tandasnya.
Arifin menambahkan, khusus untuk rusun yang masuk golongan 3B, pihaknya memberikan subsidi. Sehingga mereka hanya dikenakan tarif Rp 5.500. Pada tahun 2016 lalu pihaknya menggelontorkan anggaran hingga Rp 1,3 miliar.