34 Bidang Lahan Terdampak MRT Selesai Ditertibkan
Sebanyak 34 bidang lahan terdampak proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta Selatan, selesai ditertibkan.
Rinciannya, terdapat 29 bidang lahan di Kecamatan Cilandak dan lima lainnya di wilayah Kebayoran Baru
Penertiban dilakukan dengan mengerahkan 150 petugas dan lima alat berat jenis eskavator. Seluruh lahan yang ditertibkan ini sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran ganti rugi.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, sesuai Surat Penawaran Harga (SPH), maka 14 hari setelah menerima uang ganti rugi bangunan harus dibongkar sendiri.
Pembangunan Fase 2 MRT Dimulai 2019"Pembongkaran dilakukan karena setelah dua bulan pemilik tidak mau membongkar sendiri bangunannya," ungkap Tri, Selasa (28/2).
Ditambahkan Tri
, selain untuk pembangunan stasiun, lahan yang ditertibkan ini akan digunakan untuk pelebaran jalan."Rinciannya, terdapat 29 bidang lahan di Kecamatan Cilandak dan lima lainnya di wilayah Kebayoran Baru," tandasnya.