Enam Angkutan di Jakbar Disetop Operasi
access_time Selasa, 28 Februari 2017 17:53 WIB
remove_red_eye 2939
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Toni Riyanto
Sebanyak lima angkutan umum dan satu angkutan barang terkena sanksi setop operasi karena kedapatan surat tanda uji kendaraan atau kir-nya sudah habis masa berlakunya.
Jangan sampai akibat kelalaian memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas
Komandan Unit Tindak Sudinhub Jakarta Barat, Dedi Sumanto menuturkan, pihaknya menggencarkan penertiban angkutan umum karena sangat berkaitan dengan keselamatan penumpang.
"Jangan sampai akibat kelalaian memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Dedi, usai pelaksanaan penertiban di Jl Daan Mogot, Selasa (28/2).
18 Bajaj Disetop OperasiMenurutnya, kendaraan yang disetop operasi langsung dibawa menuju p
ul Sudinhub Jakarta Barat di Rawa Buaya."Selain enam kendaraan yang disetop operasi, juga terdapat 20 kendaraan yang di BAP petugas," tandasnya.