You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK

Seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta melapor ke Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila menerima gratifikasi.

Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan

"Tolak aja. Tapi kalau enggak bisa nolak, karena beberapa alasan tertentu, bisa saja diterima, tapi habis itu dilaporkan," ujar Aida Ratna Zulaiha, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/3).

Menurutnya, pelaporan gratifikasi tersebut dapat ditujukan kepada UPG yang ada di Pemerintah Provinsi.

Pengusaha Hiburan Diimbau Tak Berikan Gratifikasi ke PNS

"Bisa aja di laporkan lewat UPG. Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan. Bisa juga dilaporkan ke KPK melalui UPG tadi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2013 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1028 personTiyo Surya Sakti
  3. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye977 personDessy Suciati
  4. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye943 personFakhrizal Fakhri
  5. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye878 personDessy Suciati