Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK
access_time Rabu, 01 Maret 2017 19:35 WIB
remove_red_eye 5764
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Rio Sandiputra
Seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta melapor ke Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila menerima gratifikasi.
Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan
"Tolak aja. Tapi kalau enggak bisa nolak, karena beberapa alasan tertentu, bisa saja diterima, tapi habis itu dilaporkan," ujar Aida Ratna Zulaiha, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/3).
Menurutnya, pelaporan gratifikasi tersebut dapat ditujukan kepada UPG yang ada di Pemerintah Provinsi.
Pengusaha Hiburan Diimbau Tak Berikan Gratifikasi ke PNS"Bisa aja di laporkan lewat UPG. Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan. Bisa juga dilaporkan ke KPK melalui UPG tadi," tandasnya.