You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK

Seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta melapor ke Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila menerima gratifikasi.

Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan

"Tolak aja. Tapi kalau enggak bisa nolak, karena beberapa alasan tertentu, bisa saja diterima, tapi habis itu dilaporkan," ujar Aida Ratna Zulaiha, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/3).

Menurutnya, pelaporan gratifikasi tersebut dapat ditujukan kepada UPG yang ada di Pemerintah Provinsi.

Pengusaha Hiburan Diimbau Tak Berikan Gratifikasi ke PNS

"Bisa aja di laporkan lewat UPG. Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan. Bisa juga dilaporkan ke KPK melalui UPG tadi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1812 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1385 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1054 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1049 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye966 personAnita Karyati