You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK

Seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta melapor ke Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila menerima gratifikasi.

Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan

"Tolak aja. Tapi kalau enggak bisa nolak, karena beberapa alasan tertentu, bisa saja diterima, tapi habis itu dilaporkan," ujar Aida Ratna Zulaiha, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/3).

Menurutnya, pelaporan gratifikasi tersebut dapat ditujukan kepada UPG yang ada di Pemerintah Provinsi.

Pengusaha Hiburan Diimbau Tak Berikan Gratifikasi ke PNS

"Bisa aja di laporkan lewat UPG. Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan. Bisa juga dilaporkan ke KPK melalui UPG tadi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Selektif Verifikasi Data, Disdik DKI Pastikan KJP Plus Tepat Sasaran

    access_time05-07-2024 remove_red_eye1945 personTP Moan Simanjuntak
  2. Jaksel dan Jaktim Diprakirakan Hujan Hari Ini

    access_time30-06-2024 remove_red_eye1227 personFolmer
  3. Satgas LH Angkut 56 Ton Sampah dari Kawasan Monas

    access_time02-07-2024 remove_red_eye1171 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Petugas Gabungan Tangani Longsor Tebing Tol di Jalan Mulia Bhakti

    access_time06-07-2024 remove_red_eye1031 personTiyo Surya Sakti
  5. Parkir Liar di Jalan Senopati Ditindak

    access_time02-07-2024 remove_red_eye950 personTiyo Surya Sakti