You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
72 Kendaraan di Jakpus Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

72 Kendaraan di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat berhasil menindak 72 kendaraan yang kedapatan melanggar sejumlah aturan.

Kita akan tindak terus, apalagi parkir liar sangat mengganggu lalu lintas jalan

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan menyasar sejumlah wilayah rawan pelanggaran, terutama parkir liar. Diantaranya, Jl Gajah Mada, kawasan Tanah Abang dan Kemayoran.

"Penindakan tidak boleh kendor, makanya kita sisir dua kali sehari agar memberikan efek jera," katanya, Jumat (3/3).

Denda Parkir Liar Capai Rp 1,82 Miliar

Dijelaskan Anggiat, penindakan teridiri dari, 18 sepeda motor dijaring, 26 mobil pribadi di-BAP Polisi dan 10 di-BAP Dishub. Kemudian, 8 unit sepeda motor diberikan sanksi pencabutan pentil dan 11 kendaraan disetop operasi.

"Kita akan tindak terus, apalagi parkir liar sangat mengganggu lalu lintas jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1867 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1835 personDessy Suciati
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1175 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1074 personFakhrizal Fakhri