You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
72 Kendaraan di Jakpus Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

72 Kendaraan di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat berhasil menindak 72 kendaraan yang kedapatan melanggar sejumlah aturan.

Kita akan tindak terus, apalagi parkir liar sangat mengganggu lalu lintas jalan

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan menyasar sejumlah wilayah rawan pelanggaran, terutama parkir liar. Diantaranya, Jl Gajah Mada, kawasan Tanah Abang dan Kemayoran.

"Penindakan tidak boleh kendor, makanya kita sisir dua kali sehari agar memberikan efek jera," katanya, Jumat (3/3).

Denda Parkir Liar Capai Rp 1,82 Miliar

Dijelaskan Anggiat, penindakan teridiri dari, 18 sepeda motor dijaring, 26 mobil pribadi di-BAP Polisi dan 10 di-BAP Dishub. Kemudian, 8 unit sepeda motor diberikan sanksi pencabutan pentil dan 11 kendaraan disetop operasi.

"Kita akan tindak terus, apalagi parkir liar sangat mengganggu lalu lintas jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2214 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1694 personFolmer
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1373 personDessy Suciati
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1272 personDessy Suciati
  5. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye984 personBudhi Firmansyah Surapati