Makam Mbah Priok Resmi Jadi Kawasan Cagar Budaya
access_time Sabtu, 04 Maret 2017 15:29 WIB
remove_red_eye 5440
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Rio Sandiputra
Makam Mbah Priok diresmikan menjadi cagar budaya di DKI Jakarta. Peresmian tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur No 438 tahun 2017 tentang Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok Sebagai Lokasi yang Dilindungi.
Diresmikannya makam Mbah Priok sebagai cagar budaya yang dilindungi
"Diresmikannya makam Mbah Priok sebagai
cagar budaya yang dilindungi," ujar Basuki, usai menandatangani batu prasasti makam Mbah Priok di Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3).Kawasan Makam Mbah Priok seluas 3,4 hektare tersebut, saat ini dalam proses pembuatan desain bangunan.
Penataan Lapangan Banteng Tunggu Tim Cagar BudayaIa berharap, kawasan makam Mbah Priok bisa lebih tertata, sehingga akan lebih banyak lagi yang datang.