You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tarik Mobil Dinas, DKI Siapkan Tunjangan Transportasi
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tunjangan transportasi kepada pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan tersebut di luar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang selama ini diterima. Namun sebagai gantinya kendaraan dinas PNS akan ditarik..
photo doc - Beritajakarta.id

Jokowi Setuju Wacana Penarikan Mobil Dinas

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku setuju dengan wacana penarikan mobil dinas PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan diganti dengan uang transport. Menurutnya, hal ini dinilai mampu menghemat anggaran APBD DKI Jakarta.

Nanti kalau itu dilakukan bisa lebih efisien dan lebih hemat

Wacana penarikan mobil dinas bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI dan diganti dengan pemberian uang transport pertama kali disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Ya kita berhitung, kalau pakai mobil dinas, pertama BBM, kedua perawatan seperti onderdilnya dan ternyata gede banget (biayanya)," ujar Jokowi di Balaikota, Rabu (13/8).

Mobil Operasional Pemprov DKI Diminta Pakai BBG

Dikatakan Jokowi, jika penarikan mobil dinas tersebut jadi diterapkan, dan diganti dengan pemberian uang transport hal ini juga akan memudahkan pengawasan dan lebih efisien.

"Nanti kalau itu dilakukan bisa lebih efisien dan lebih hemat," kata Jokowi.

Sebelumnya, Wacana penarikan mobil dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terus menguat. Penarikan mobil dinas ini dinilai bisa mengefisiensi anggaran hingga sebesar Rp 250 miliar.‬

"Kami juga untung. Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar hemat anggaran. Karena tidak ada perawatan," kata Basuki beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Basuki, pihaknya tidak akan membeli kendaraan bermotor untuk operasional PNS, melainkan akan menyewa dari swasta.‬ Menurutnya, dengan pengubahan skema penarikan kendaraan operasional bagi PNS, nantinya PNS akan mendapatkan penggantian tunjangan transportasi.‬

‪"Kita tawarkan buat semua PNS, Anda mau pilih yang mana? Kami sewakan dan kasih kendaraannya atau ambil mentahnya saja,” ucapnya.‬

‪Ia mengatakan, tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang yang jumlahnya bervariasi sesuai tingkat jabatan pegawai.‬

‪"Tunjangan transport untuk pegawai eselon IV sebesar Rp 4 juta, eselon III RP 7 juta, eselon II Rp 9 juta. Sistem ini akan diterapkan setelah APBD Perubahan DKI 2014 disahkan," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1480 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1470 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1207 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1197 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1120 personFolmer