Berkas Tersangka 2 Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/8). Kedua guru berinisial NB dan FT tersebut menjadi tersangka terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak JIS.
Penyidik Kepolisian sekarang tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk
"Penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta pada hari ini," kata Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (15/8).
Selanjutnya, kata Rikwanto, berkas-berkas tersebut akan diteliti pihak kejaksaan. Sementara polisi akan menunggu penilaian kelengkapan berkas dan mempersiapkan data pendukung lagi. "Penyidik Kepolisian sekarang tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk," ujarnya.
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Guru JIS DipolisikanSebelumnya, petugas Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka guru JIS, NB asal Kanada dan FT dari Indonesia. Penyidik kepolisian telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka NB dan FT. Kedua tersangka itu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam aksinya, para tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memanggil korban ke bagian konsultasi. Lalu korban juga diberikan zat kimia yang membuat mati rasa dan tidak sadarkan diri. "Sementara untuk guru inisial ED, saat ini masih diperiksa sebagai saksi," ucapnya.