You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Buat Regulasi Baru Terkait Permohonan Perpanjangan SLF Bangunan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Terbitkan Regulasi Baru Soal Perpanjangan SLF

Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta, akan menerbitkan regulasi baru yang mengatur permohonan perpanjangan surat layak fungsi (SLF) bangunan, termasuk dendanya. Khususnya, permohonan SLF untuk pengembang apartemen yang belum memenuhi kewajibannya. 

Penyesuaian perpanjangan SLF ini bisa dilakukan untuk sekali dua kali perpanjangan, tapi dengan denda

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menilai, terkadang pengembang tidak bisa memenuhi kewajibannya karena kesulitan tertentu atau dalam proses. Di sisi lain, bangunan sudah difungsikan dan memenuhi syarat sesuai SLF. Sementara, penghuninya harus terlindungi dengan perizinan. Karena itu, perlu diterbitkan SLF sementara.

Dikatakan Soni, ketika ada kewajiban tertunda, sementara bangunan pada dasarnya sudah layak fungsi. Pihaknya menerbitkan SLF sementara sambil memberi waktu pengembang memenuhi kewajibannya.

Plt Gubernur Tetap Layani Aduan Warga

"Pergub penyesuaian perpanjangan SLF ini bisa dilakukan untuk sekali dua kali perpanjangan tapi dengan denda. Makin sering perpanjangan makin besar dendanya. Dengan demikian mereka akan berusaha memenuhi kewajibannya," ujar Soni usai memimpin Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (10/3).

Menurut Soni, ini merupakan solusi tengah yang memberikan iklim kondusif untuk investasi pembangunan, khususnya untuk pengembang apartemen dan Pemprov DKI. .

"Tidak mungkin bangunan yang sudah jadi dan sudah berpenghuni kami tolak. Kami kejar dalam enam bulan sudah selesai semua kewajiban dan persyaratan yang kami wajibkan," tutup Soni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye26485 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11415 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6841 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3744 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1786 personFolmer