You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
295 Kendaraan Terjaring Operasi di Jakut
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

295 Kendaraan Terjaring Operasi di Jakut

Ratusan kendaraan terjaring operasi gabungan yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, polisi dan TNI. Operasi menyasar pada kendaraan parkir liar dan juga pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Untuk yang diderek harus bayar denda langsung ke Bank DKI Rp 500 ribu. Kalau ditilang ikut proses di pengadilan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, razia dilakukan di Jl Cilincing Raya, Jl Boulevard Raya, Jl Yos Sudarso dan Jl RE Martadinata.

"Dalam operasi itu, kami menjaring sebanyak 295 kendaraan yang terdiri dari roda empat, roda dua, angkutan umum dan truk angkut barang," ujar Benhard, Senin (13/3).

156 Kendaraan di Jakbar Terjaring Razia

Menurut Benhard, kendaraan yang terjaring merupakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, truk angkutan dan juga motor. Adapun rincian penindakan yang dilakukan yakni 161 kendaraan ditilang, 48 motor cabut pentil, 44 kendaraan roda empat cabut pentil, 27 diderek, tujuh setop operasi dan delapan kendaraan motor diangkut.

"Untuk yang diderek harus bayar denda langsung ke Bank DKI Rp 500 ribu. Kalau ditilang ikut proses di pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6340 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3840 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3140 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2991 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1614 personFolmer