You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
295 Kendaraan Terjaring Operasi di Jakut
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

295 Kendaraan Terjaring Operasi di Jakut

Ratusan kendaraan terjaring operasi gabungan yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, polisi dan TNI. Operasi menyasar pada kendaraan parkir liar dan juga pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Untuk yang diderek harus bayar denda langsung ke Bank DKI Rp 500 ribu. Kalau ditilang ikut proses di pengadilan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, razia dilakukan di Jl Cilincing Raya, Jl Boulevard Raya, Jl Yos Sudarso dan Jl RE Martadinata.

"Dalam operasi itu, kami menjaring sebanyak 295 kendaraan yang terdiri dari roda empat, roda dua, angkutan umum dan truk angkut barang," ujar Benhard, Senin (13/3).

156 Kendaraan di Jakbar Terjaring Razia

Menurut Benhard, kendaraan yang terjaring merupakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, truk angkutan dan juga motor. Adapun rincian penindakan yang dilakukan yakni 161 kendaraan ditilang, 48 motor cabut pentil, 44 kendaraan roda empat cabut pentil, 27 diderek, tujuh setop operasi dan delapan kendaraan motor diangkut.

"Untuk yang diderek harus bayar denda langsung ke Bank DKI Rp 500 ribu. Kalau ditilang ikut proses di pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti