You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
295 Kendaraan Terjaring Operasi di Jakut
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

295 Kendaraan Terjaring Operasi di Jakut

Ratusan kendaraan terjaring operasi gabungan yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, polisi dan TNI. Operasi menyasar pada kendaraan parkir liar dan juga pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Untuk yang diderek harus bayar denda langsung ke Bank DKI Rp 500 ribu. Kalau ditilang ikut proses di pengadilan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, razia dilakukan di Jl Cilincing Raya, Jl Boulevard Raya, Jl Yos Sudarso dan Jl RE Martadinata.

"Dalam operasi itu, kami menjaring sebanyak 295 kendaraan yang terdiri dari roda empat, roda dua, angkutan umum dan truk angkut barang," ujar Benhard, Senin (13/3).

156 Kendaraan di Jakbar Terjaring Razia

Menurut Benhard, kendaraan yang terjaring merupakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, truk angkutan dan juga motor. Adapun rincian penindakan yang dilakukan yakni 161 kendaraan ditilang, 48 motor cabut pentil, 44 kendaraan roda empat cabut pentil, 27 diderek, tujuh setop operasi dan delapan kendaraan motor diangkut.

"Untuk yang diderek harus bayar denda langsung ke Bank DKI Rp 500 ribu. Kalau ditilang ikut proses di pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2698 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2244 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1659 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati