You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Proyek Infrastruktur di Jakbar Terancam Molor
photo Doc - Beritajakarta.id

18 Kegiatan Sudin Dikmen Jakbar Disetujui ULP

Sebanyak 109 pengajuan kegiatan Suku Dinas Pendidikan dan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, yang diajukan melalui lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta, baru 18 kegiatan yang disetujui. Namun demikian, unit tersebut yakin seluruh anggaran akan terserap.

Meski masih sekitar Rp470 miliar belum terserap lantaran belum disetujui ULP, kami yakin pada bulan depan disetujui dan terserap semuanya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman mengatakan, pihaknya telah melalukan pengajuan sebanyak 109 kegiatan lelang di ULP Barang dan Jasa DKI dengan total anggaran senilai Rp520 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, 18 kegiatan telah mendapatkan persetujuan ULP Barang dan Jasa dengan anggaran senilai Rp52 miliar.  

“Meski masih sekitar Rp470 miliar belum terserap lantaran belum disetujui ULP, kami yakin pada bulan depan disetujui dan terserap semuanya. Sebab, berkas sisa kegiatan yang belum disetujui sedang diproses dan telah dilengkapi,” ujar Alex, Jumat (15/8).

Bursa Tenaga Kerja Jakpus Terancam Molor

Dikatakan Alex, sambil menunggu sisa kegiatan disetujui ULP, pihaknya akan melakukan penandatanganan kontrak agar kegiatan dapat segera dikerjakan. Minggu lalu, telah ditandatangani dua kontrak terkait pengadaan barang dan jasa cleaning service dengan anggaran senilai Rp5 miliar.  

Hari ini, lanjut Alex, pihaknya telah melakukan penandatanganan 13 kontrak untuk pengadaan barang fisik dengan anggaran senilai Rp32 miliar.

“Pada 20 Agustus mendatang kami kembali menandatangani tiga kontrak pengadaan alat fitnes senilai Rp47 miliar,” tutur Alex.

Mengenai pemenang lelang, merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh ULP sehingga dijamin semua pengadaan barang dan jasa bebas dari dugaan korupsi.

“Untuk memastikan tidak adanya dugaan korupsi, sebelum penandatanganan kontrak, kami terlebih dahulu meminta kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi segala peraturan penyediaan barang. Seperti jaminan kualitas dan kuantitas barang, jaminan barang distributor, tepat waktu sebelum 90 hari, sudah di tes sebelumnya dan sebagainya. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya tidak akan melakukan pembayaran,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
close