You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar Jalan Karang Anyar Ditindak
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 4 Kendaraan di Jl Karang Anyar Diderek

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat melakukan penindakan parkir liar di Jl Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak empat kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan langsung diderek.

Kawasan ini rawan parkir liar karena terdapat aktivitas pasar dan pertokoan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat karena sering terjadi kemacetan di ruas jalan itu.

"Kawasan ini rawan parkir liar karena terdapat aktivitas pasar dan pertokoan," kata Harlem, Rabu (15/3).

Parkir Liar, 4 Kendaraan Diderek di Matraman

Dijelaskannya, kendaraan yang diderek dibawa ke kawasan Monas. Untuk mengambil kendaraannya, pemilik harus terlebih dahulu membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

"Pengawasan di Jl Karang Anyar akan diperketat untuk mencegah adanya parkir liar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4027 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2777 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1752 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1559 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1423 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik