You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar Jalan Karang Anyar Ditindak
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 4 Kendaraan di Jl Karang Anyar Diderek

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat melakukan penindakan parkir liar di Jl Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak empat kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan langsung diderek.

Kawasan ini rawan parkir liar karena terdapat aktivitas pasar dan pertokoan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat karena sering terjadi kemacetan di ruas jalan itu.

"Kawasan ini rawan parkir liar karena terdapat aktivitas pasar dan pertokoan," kata Harlem, Rabu (15/3).

Parkir Liar, 4 Kendaraan Diderek di Matraman

Dijelaskannya, kendaraan yang diderek dibawa ke kawasan Monas. Untuk mengambil kendaraannya, pemilik harus terlebih dahulu membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

"Pengawasan di Jl Karang Anyar akan diperketat untuk mencegah adanya parkir liar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1237 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati