76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan
access_time Rabu, 22 Maret 2017 18:43 WIB
remove_red_eye 4641
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Andry
76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwar
sa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis mengatakan, penertiban reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
"Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," katanya, Rabu (22/3).
Reklame Langgar Aturan di Ibukota akan DiinventarisirIa menjelaskan, sanksi penertiban yang diberi kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Mengingat, dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.
"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.
Rahmat menuturkan, reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.