DKI Gencar Sosialisasi Outlet Suvenir Betawi di Hotel
Sosialisasi outlet suvenir Betawi di hotel terus digencarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Ini sesuai dengan Perda No 4 tahun 2015, Pergub 229 tahun 2016 dan Pergub 11 tahun 2017, tentang kewajiban pengusaha hotel untuk berperan aktif terhadap pelestarian Budaya Betawi.
Penerapannya akan kita evaluasi secara bertahap
Sekretaris Disparbud DKI Jakarta, Jeje Nurjaman mengatakan, outlet suvenir itu bisa saja berupa counter ataupun booth. Prinsipnya, di lokasi itu harus menyediakan produk seperti dimaksud Pergub 11 tahun 2017 tentang ikon Betawi.
Outlet Souvenir Betawi di Lenggang Jakarta Monas Diresmikan"Outlet bisa berisi makanan khas Betawi atau kerajinan batik dan lainnya. Tidak hanya yang berbintang, seluruh hotel harus," ujarnya, Kamis (30/3).
Diakui Jeje, pihaknya sudah mengumpulkan organisasi yang menaungi pemilik dan pengelola hotel, seperti, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Jakarta International Hotel Association (JIHA) serta Indonesia Hotel General Manager (IHGM), untuk mensosialisasikan aturan tersebut.
"Kami akan terus sosialisasikan ke semua level. Penerapannya akan kita evaluasi secara bertahap," tandasnya.