DKI Sudah Laporkan Nilai Aset yang Dimiliki ke BPK
access_time Kamis, 06 April 2017 17:29 WIB
remove_red_eye 5640
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Budhy Tristanto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sudah melaporkan nilai aset yang dimilikinya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai aset yang dilaporkan besarnya sekitar Rp380 triliun.
Hasil audit dari BPK ini kemungkinan baru bisa diketahui akhir Mei nanti,
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, laporan yang disampaikan pemprov pada 31 Maret itu, akan direview dan direkap oleh BPK. Setidaknya, tim BPK butuh waktu selama dua bulan untuk mengaudit laporan tersebut.
"Hasil audit dari BPK ini kemungkinan baru bisa diketahui akhir Mei nanti," ujar Firdaus, Kamis (6/4).
DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 TriliunKarena masih dalam proses audit, lanjut Fauzi, saat ini pihaknya belum bisa memastikan jumlah nilai aset yang dimiliki pemprov.
"Hasil valid-nya harus tunggu laporan dari BPK nanti. Saat ini tim mereka sedang bekerja melakukan audit," tandasnya.