You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Retribusi Sampah di Kebon Jeruk Rp 113 Juta
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penerimaan Retribusi Sampah di Kebon Jeruk Capai Rp 113 Juta

Perolehan retribusi sampah sejak Januari hingga pertengahan April 2017 di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat mencapai Rp 113.940.000. Ditargetkan hingga akhir tahun, perolehan retribusi sampah bisa mencapai Rp 307.109.375.

Kami optimis target penerimaan retribusi sampah bisa tercapai

"Dengan rincian Januari Rp 7.910.000, Februari Rp 8.530.000, Maret Rp 79.930.000 dan April baru Rp 17.570.000," kata Zukli Novadwiyanto, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kebon Jeruk, Kamis (13/4).

Ia menambahkan, penerimaan retribusi sampah tersebut berasal dari 27 wajib retribusi di tujuh kelurahan di Kecamatan Kebon Jeruk. Besar iuran sendiri mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.

Retribusi PKL Binaan di Jaksel Ditarget Rp 1,6 Miliar

"Retribusi sampah terbesar berasal dari UPT Pasar Kembang Rawa Belong," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya optimistis bisa mencapai target tersebut. Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pelaku usaha. Diperkirakan jumlah pelaku usaha mencapai ratusan.

"Kami terus lakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha. Kami optimistis target penerimaan retribusi sampah bisa tercapai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11366 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati