You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Gelar Operasi Binduk H+14 Lebaran
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Masih Data Jumlah Pendatang Baru

Bertambahnya jumlah penduduk pasca Lebaran, membuat Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pendataan jumlah pendatang baru. Ditargetkan pada akhir Agustus data tersebut sudah dapat dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur telah menginstruksikan seluruh lurah untuk melakukan pendataan bekerjasama dengan RT/RW ke rumah-rumah warga. Hasilnya akan dilaporkan akhir bulan ini

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, pendataan pendatang baru telah dilakukan sejak dua pekan terakhir ini. Pendataan dilakukan oleh petugas kelurahan masing-masing wilayah. "Gubernur telah menginstruksikan seluruh lurah untuk melakukan pendataan bekerjasama dengan RT/RW ke rumah-rumah warga. Hasilnya akan dilaporkan akhir bulan ini," kata Purba, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/8).

371 Warga Terjaring Operasi Binduk di Palmerah

Selama pendataan, pihaknya juga melakukan bina kependudukan (Binduk) untuk menjaring warga yang tidak memiliki kartu identitas dan tempat tinggal tetap. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 12 putaran di kelurahan yang paling padat penduduknya. Selama operasi Binduk yang dilakukan terjaring 1.569 pendatang baru. Sedangkan operasi Binduk berikutnya akan digelar di wilayah Jakarta Timur pada tanggal 23 Agustus mendatang.

Dalam setiap operasi, Dinas Dukcapil langsung membawa berkas Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). Bagi pendatang baru yang terjaring langsung dibuatkan surat tersebut. Dengan memiliki dokumen tersebut, mempermudah pihak Dukcapil untuk melakukan pendataan dan kontrol warga ke depan. SKDS sendiri hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.

Namun, untuk bisa mendapatkan SKDS, pendatang baru tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yakni, memiliki KTP dan KK daerah asal, memiliki rumah tinggal di Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan KK penjamin serta surat pengantar dari RT atau RW sesuai tempat tinggalnya di Jakarta.

Menurut Purba, SKDS bukan kartu penduduk Jakarta melainkan berfungsi sebagai surat yang menunjukkan kedatangan mereka telah terdata oleh Pemprov DKI. "Itu hanya untuk pendataan. Juga pengamanan dan pencegahan kepada mereka dari pemulangan ke daerah asal," imbuhnya.

Para pendatang baru juga bisa mendapatkan KTP DKI jika membawa surat keterangan pindah dari daerah asal. Karena pihaknya tidak bisa mengeluarkan kartu identitas jika yang bersangkutan belum mencabut dokumen kependudukan di daerah asal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik