673 Perusahaan Belum Miliki Dokumen Lingkungan
Kepedulian pelaku usaha untuk menjaga lingkungan dengan membangun pengolahan limbah serta mengurangi pencemaran udara di Jakarta Barat ternyata sangat rendah. Buktinya, dari 800 perusahaan yang tercatat, hanya 127 perusahaan yang telah mengurus dokumen lingkungan hidup ke Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Barat.
Dari 800 perusahaan yang ada, hanya 127 perusahaan yang sudah memiliki dokumen lingkungan dan mau membangun sarana pembuangan limbah
"Dari 800 perusahaan yang ada, hanya 127 perusahaan yang sudah memiliki dokumen lingkungan dan mau membangun sarana pembuangan limbah," kata Zaki, Kepala Seksi Pengawasan dan Monitoring Lingkungkan KLH Jakarta Barat, Jumat (22
/8).Zaki menuturkan, pihaknya sudah berulangkali mengimbau perusahaan yang belum mengurus izin serta memiliki pembuangan limbah agar menaati aturan. "Kalau terus membandel tentu ada sanksinya," ujarnya.
Laut Jakarta Tercemar, Tangkapan Nelayan MenyusutDi sisi lain, Zaki menerangkan, kualitas udara di Jakarta Barat memang terus memburuk. Pasalnya populasi kendaraan terus meningkat serta banyaknya perusahaan yang tidak memiliki pengolahan limbah yang memadai.
Berdasarkan data KLH Jakarta Barat, saat ini ada empat unsur dan senyawa berbahaya yang bercampur dan mencemari udara, yaitu karbonmonoksida, nitrogendioksida, timbal dan partikel-partikel dengan diameter 10 mikrometer atau kurang (PM10).
"Penyebab pencemaran udara antara lain pertumbuhaan kendaraan yang terus meningkat tiap tahun, ditambah lagi dengan perilaku masyarakat yang masih mengggunakan mobil tua," ujar Zaki.