You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pembuatan oli bekas
.
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas Ilegal Digerebek

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas ilegal di RT 05/03, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8).

Selama ini mereka menampung, mengolah dan menjual limbah B3 ini tanpa izin. Omzetnya setiap bulan mencapai Rp 250 juta

Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menyita sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer berkapasitas 48.000 liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190.000 liter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pabrik pengolahan oli bekas ilegal seluas sekitar satu hektare tersebut dikelola oleh lima perusahaan sejak sekitar 8-12 bulan lalu. Kelima perusaaan itu adalah PT HB yang dikelola oleh MB, PT PM dikelola oleh AB alias WW, PT GB dikelola oleh P. Kemudian PT BS dikelola oleh AS, dan PT JY yang dikelola oleh S.

Sudin P2K Bentuk Tim Khusus Teliti Laut Jakarta

"Selama ini mereka menampung, mengolah dan menjual limbah B3 ini tanpa izin. Omzetnya setiap bulan mencapai Rp 250 juta," kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, awalnya petugas Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi kegiatan ilegal penyimpanan limbah B3 oli bekas. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mengawasi kegiatan di lokasi yang dicurigai tersebut.

Berdasarkan penelusuran petugas kepolisian menemukan lima perusahaan yang mengelola limbah oli bekas itu. Kelima perusahaan itu memproduksi oli dari limbah B3 yang dijual kepada pabrik untuk bahan bakar industri.

Menurut Rikwanto, para pelaku terancam melanggar Pasal 102 dan atau 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 3 milliar.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Mudarisin menjelaskan, limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun bagi biotik termasuk manusia.

"Karakteristiknya mudah terbakar, mudah meledak. Oli bekas ini salah satu sumber tidak spesifik. Oli bekas pada saat dikelola, harus ada izin mulai dari menyimpan, mengangkut, mengelola, dan memanfaatkan. Izinnya di tingkat nasional," kata Mudarisin

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1471 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1331 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1076 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1024 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye990 personDessy Suciati