You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ptsp jaktim
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Januari 2015, PTSP Berlaku di Kecamatan & Kelurahan

Wajah pelayanan seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat segera dirombak menjadi Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk itulah, 44 lurah dan 8 camat di Jakarta Pusat diimbau agar memiliki pengetahuan yang cukup terkait sistem baru yang mulai efektif diberlakukan Januari 2015 mendatang itu.


Camat dan lurah agar memiliki pengetahuan manajemen PTSP lebih dulu agar program ini bisa cepat terlaksana

Staf Khusus Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nur Syamsu menjelaskan, sistem pelayanan lama yang akan berakhir Desember tahun ini, dan akan diganti dengan sistem PTSP. Sistem baru tersebut serentak dijalankan di enam wilayah di ibu kota.

"Jadi mulai tahun depan kita ganti sistem lama yang masih manual dengan sistem baru yang menjadi satu pintu," kata Nur saat memberikan arahan persiapan pematangan pelaksanaan program PTSP di kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Jumat (22/8).

264 Pejabat BPTSP DKI Dilantik

Nur mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka persiapan transisi dari sistem lama menuju sistem baru akan segera berakhir Desember mendatang, Pemkot  Administrasi Jakarta Pusat lebih dulu harus mematangkan sistem tersebut kepada pimpinan yang berada di masing-masing wilayah.

"Camat dan lurah agar memiliki pengetahuan manajemen PTSP lebih dulu agar program ini bisa cepat terlaksana," ujar Nur.

Nur mengungkapkan, saat ini pengisian pejabat PTSP belum merata dari tingkat provinsi hingga tingkat kelurahan. "Masih ada 48 jabatan kepala PTSP yang belum terisi, mulai tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi. Kekurangan ini sedang diproses oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," tukasnya.

Ia menambahkan, badan PTSP ini menjadi satu-satunya institusi yang melayani segala jenis perizinan dan non perizinan. Dari 30 dinas dan badan yang mengeluarkan izin, 18 dinas dan badan dengan 451 izin dan non izin dicabut. SKPD itu diantaranya Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Dinas Tata Ruang dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP)  "Termasuk KTP nanti ditarik juga ke PTSP," terangnya.

Dalam penerapan sistem yang baru, Pemprov DKI berupaya seluruh layanan dilakukan secara online. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan.

Ada beberapa kategori perizinan yang ditetapkan oleh PTSP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP. Perizinan-perizinan tersebut antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2678 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2227 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1529 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1036 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye991 personTiyo Surya Sakti