You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Korban Kebakaran Klender Ditampung di Tenda Pengungsian
photo Nurito - Beritajakarta.id

136 Korban Kebakaran di Klender Masih Bertahan di Pengungsian

Sebanyak 136 jiwa korban kebakaran di Jalan Bulak Timur 1, RT 01/16 Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur masih berada di pengungsian. Kebutuhan makan dan mandi cuci kakus (MCK) telah disiapkan oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Timur.

Sesuai prosedur tanggap darurat tenda pengungsian ini berdiri tiga hari ke depan

Camat Duren Sawit, Abu Bakar mengatakan, tempat pengungsian berada di Kantor Kelurahan Klender. Dari 200 jiwa yang rumahnya terbakar, hanya 136 jiwa yang terdata berada di pengungsian.

"Tidak seluruhnya ada di pengungsian. Mereka ada yang menumpang di rumah saudara ataupun tetangga," ujarnya, Jumat (5/5).

Pemkot Jaktim Galakkan Siskamling Cegah Tawuran Warga

Menurut Abu, seluruh kebutuhan telah disiapkan oleh Tagana Sudinsos Jakarta Timur. Bahkan, ada juga dari PMI Jakarta Timur yang membantu menyiapkan obat-obatan serta makanan.

"Sesuai prosedur tanggap darurat tenda pengungsian ini berdiri tiga hari ke depan. Namun jika masih diperlukan maka bisa diperpanjang lagi waktunya," tandasnya.

Kebakaran 50 kontrakan di lokasi tersebut terjadi pada Kamis (4/5) malam. Diduga korsleting listrik dari salah satu rumah warga menjadi penyebab kebakaran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati