You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Tol
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Banding Soal Ganti Rugi Lahan Tol

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyatakan Pemprov DKI harus membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 35 juta per meter persegi kepada warga yang tanahnya terkena proyek pembangunan akses tol Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saya selaku Walikota Jakarta Utara kecewa, mereka menetapkan ini. Dampaknya bukan hanya Jakarta, tapi nasional. Saya akan banding sampai titik darah terakhir

Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, mengatakan, keputusan hakim agar pemerintah membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 35 juta per meter persegi tidak masuk akal. Pasalnya, kata Heru, harga lahan di lokasi tersebut hanya sekitar Rp 12 juta per meter persegi.

"Saya selaku Walikota Jakarta Utara kecewa, mereka menetapkan ini. Dampaknya bukan hanya Jakarta, tapi nasional. Mereka harus tahu dan saya tidak akan berhenti sampai di sini. Saya akan banding sampai titik darah terakhir," tegas Heru di Balaikota, Jumat (22/8).

Ahok Heran dengan Penolakan Enam Ruas Jalan Tol

Keputusan tersebut, kata Heru, tidak hanya merugikan Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga masyarakat pengguna transportasi. Terlebih, pembangunan jalan tol tersebut dimaksudkan untuk mengurai kemacetan.

"Satu hari, bayangkan macetnya bisa ke mana-mana. Jika ini tidak bisa direalisasikan dengan cepat, maka dampak ekonominya luar biasa. Saya akan bertarung secara hukum dan saya tidak akan bayar," ungkapnya.

Sebelumnya Heru mengatakan, warga di Kalibaru sudah setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim penilai. Sedangkan di Koja, walaupun akan melakukan gugatan secara perdata, warga sudah menerima penggantian bangunan yang ditawarkan pemerintah. Dengan begitu, dalam sepekan ke depan, lahan tersebut bisa dipergunakan untuk pengerjaan lanjutan proyek akses tol.‬

‪"Dari sosialisasi yang dilakukan, warga di Kalibaru sudah mengerti dan mempersilahkan lahan mereka dipergunakan. Demikian juga warga di Koja. Namun untuk lahan, mereka akan melakukan tuntutan perdata sesuai harga yang diinginkan," katanya. 

‪Menurut Heru, proyek akses tol tidak lagi bisa ditunda penyelesaiannya. Sebab, selama ini dampak dari pekerjaan berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan merugikan masyarakat banyak. Kemacetan yang terimbas dari pengerjaan proyek pun kerap mengular hingga ke Cawang, Jakarta Timur.‬

‪"Kalau terus tertunda kan masyarakat banyak yang dirugikan. Sepekan ke depan saya kira di lahan-lahan tersebut sudah bisa dikerjakan. Warga sudah sepakat dan mengenai ketidakcocokan harga lahan, mereka akan menempuh proses perdata," ujarnya.‬

‪Pihaknya, lanjut Heru, tidak bisa mengabulkan permintaan warga yang meminta harga tinggi, karena ada aturan yang harus dijalankan. Sehingga dalam penetapan harga yang diberikan pun harus berdasar aturan, yakni sesuai NJOP atau berdasar penilaian yang ditetapkan oleh tim penilai.‬

‪"Kalau memang putusan pengadilan menetapkan bahwa harus ada penggatian yang lebih tinggi, pemerintah akan melaksanakan. Namun tentunya akan ada proses evaluasi dahulu, bila bagi pemerintah memberatkan tentu akan dilakukan banding," tandasnya.‬

‪Proyek akses jalan tol Pelabuhan Tanjung Priok memiliki panjang 11,58 kilometer. Terdiri dari seksi E1 Rorotan-Cilincing sepanjang 3,4 kilometer, seksi E2 Cilincing- Jampea (2,74 km), seksi E2A Jampea-Simpang Jampea (1,92 km), seksi NS Link Simpang Jampea-Yos Sudarso (2,42 km), dan seksi NS Direct Ramp (1,1 km). Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar Rp 4,4 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4283 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1702 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1632 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik