You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Gate RPTRA dan RTH Kalijodo Resmi Dioperasionalkan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Sistem Parkir Gate di RPTRA Kalijodo Resmi Dioperasionalkan

Setelah dilakukan uji coba, sistem parkir gate di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo resmi dioperasionalkan hari ini.

Kita ingin para pengunjung bisa menggunakan transportasi umum untuk menuju RPTRA

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, bagi pengunjung RPTRA yang membawa kendaraan pribadi akan dikenakan tarif progresif. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.

"Kita ingin para pengunjung bisa menggunakan transportasi umum untuk menuju RPTRA," ujar Sigit, usai meninjau dimulainya operasional sistem parkir gate di RPTRA Kalijodo, Senin (8/5).

Parkir Gate RTH Kalijodo Resmi Dioperasikan Pekan Depan

Ia menambahkan, mengingat Jl Kepanduan II merupakan jalan umum, maka bagi pengendara yang hanya sekadar melintas tidak akan dikenakan retribusi parkir.

Sementara, untuk kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir Rp 4.000 tiap satu jam pertama dan ditambah Rp 2.000 pada jam berikutnya. Kemudian, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan penambahan per jam selanjutnya Rp 1.000.

"Lahan parkir di RPTRA Kalijodo bisa menampung 93 kendaraan roda empat dan 460 kendaraan roda dua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati