Hingga Bulan Mei, 1.656 Kendaraan Diderek di Jakarta Barat
Penertiban parkir liar terus dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Sebanyak 1.656 kendaraan diderek sejak Januari hingga Mei ini.
Target dari dinas setiap hari 20 kendaraan yang diderek
Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan, hingga 9 Mei lalu sudah ada 9.933 kendaraan yang ditindak dari hasil razia. Bukan hanya diderek, penindakan juga dilakukan dengan BAP atau tilang, cabut pentil dan setop operasi untuk kendaraan umum.
Saat ini, lanjut Erwansyah, pihaknya telah memiliki 11 mobil derek.
Parkir Liar, 147 Kendaraan Ditindak di Jakut"Dibagi menjadi beberapa tim. Jadi pengaduan masyarakat bisa kita tindaklanjuti dengan cepat," ujar Erwansyah, Rabu (10/5)
.Selain diderek, kendaraan yang ditindak hingga 9 mei yaitu 730 setop operasi, 2.065 di BAP dan 447 motor dijaring. Sementara 3.709 motor, 109 kendaraan roda tiga dan 1.217 mobil terkena operasi cabut pentil.
"Untuk lokasi rawan parkir liar yakni di Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Kembangan dan Taman Sari," tandasnya.