Penjual Makanan Mengandung Zat Bahaya Harus Ditindak Tegas
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) untuk memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjajakan produk makanan mengandung zat berbahaya.
Motif meraup keuntungan besar tidak membuat pedagang nakal takut, karena itu perlu sanksi lebih tegas
Tubagus Arief, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan, produk makanan yang mengandung bahan pengawet dari zat kimia biasanya selalu marak saat Ramadan. Karena itu, dia berharap agar Dinas KPKP lebih intensif melakukan pengawasan.
Sidak, Petugas Tak Temukan Produk Pangan Mengandung Zat Berbahaya"Dewan minta pengawasan terhadap kebutuhan bahan pangan yang beredar di pasaran lebih ditingkatkan, karena setiap bulan puasa ditemukan bahan pangan mengandung zat berbahaya diperjualbelikan," ujar Tubagus Arief, Jumat (12/5).
Selaras dengan Tubagus, anggota Komisi B DPRD DKI Prabowo Soenirman menilai, sanksi terhadap pedagang yang kerap menjual produk pangan berbahaya selama ini kurang maksimal.
"Motif meraup keuntungan besar tidak membuat pedagang
nakal takut, karena itu perlu sanksi lebih tegas," ungkapnya.Dia optimis, jika aparat terkait berani mempidanakan pedagang nakal, peredaran bahan pangan mengandung zat berbahaya bisa diselesaikan secara bertahap,