You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Wajibkan Industri Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh industri hiburan malam tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri. Sedangkan usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30.

Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, jenis hiburan yang harus tutup yakni, kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.

"Bola sodok yang tidak satu ruangan dengan musik hidup, karaoke atau tidak dengan hiburan malam operasinya mulai pukul 10.00 sampai 24.00," ujarnya, Kamis (18/5).

DKI Siap Sanksi Tempat Hiburan yang Terlibat Narkoba

Bila satu ruangan dengan musik hidup dan karaoke akan baru mulai beroperasi pukul 20.30-01.30. Namun bila satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, harus tutup.

"Penyelenggaraan jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit dikecualikan," katanya.

Dikatakan Catur, terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang diberlakukan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.

Walaupun waktu operasional sudah diatur, industri seperti bola sodok, karaoke, musik hidup dan lain-lain diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelahnya.

Selain itu, seluruh industri hiburan malam juga dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, karyawan dan tamu juga dilarang mengenakan pakaian seronok.

"Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Androfa menambahkan, surat edaran terkait hal itu segera diedarkan ke seluruh industri hiburan malam. Sedangkan penetapan awal Ramadan akan menunggu ketetapan pemerintah.

"Rencana kita sore ini suratnya mulai kita edarkan. Kita berharap seluruh industri hiburan yang dimaksud mematuhi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2263 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1265 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1076 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye999 personDessy Suciati