PTSP Kecamatan Kebon Jeruk Terbitkan 5.177 Perizinan
Sejak Januari hingga 18 Mei 2017, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah menerbitkan 5.177 perizinan. Dari jumlah perizinan yang dikeluarkan, izin terbanyak yakni ketetapan rencana kerja (KRK).
Dari Januari hingga 18 Mei kemarin sudah 5.177 perizinan dan paling banyak yakni KRK
Kepala Unit PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, Tatang mengatakan, ada lima perizinan yang paling banyak diurus para pemohon yakni KRK, izin mendirikan bangunan (IMB), SIUP/TDP, surat izin Praktik (SIP) dokter dan penyelenggara reklame.
"Dari Januari hingga 18 Mei kemarin sudah 5.177 perizinan dan paling banyak yakni KRK," kata Tatang, Jumat (19/5).
Januari-Maret, PTSP Wali Kota Jakut Terbitkan 5.390 IzinIa menambahkan, dalam satu bulan ada 100 pemohon untuk perizinan KRK. Sedangkan jumlah pengunjung satu hari rata-rata antara 200-300 orang. Untuk perizinan one day service seperti wajib lapor ketenagakerjaan (WLK), keterangan domisili dan SIUP bisa ditunggu pemohon.
"Asalkan dokumen lengkap bisa ditunggu dan rata-rata satu bulan 30 perizinan KRK yang dikeluarkan," tandasnya.