You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur : KJMU Diperuntukkan Bagi Penerima KJP Lulus PTN
photo Doc - Beritajakarta.id

Penerima KJMU Dipacu untuk Berprestasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi penerima bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Tujuannya, untuk memacu prestasi para penerima KJMU tersebut.

Kalau mahasiswa itu mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak baik, otomatis KJMU-nya akan kita hentikan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, evaluasi akan dilakukan satu tahun sekali. Kondisi ini tentunya dapat memacu penerima KJMU untuk meraih nilai yang baik.

"Kalau mahasiswa itu mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak baik, otomatis KJMU-nya akan kita hentikan," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/5).

Kerja Sama KJMU Tambah 30 PTN

Dijelaskannya, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang bisa masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan mendapatkan KJMU.

"Kita ingin membantu warga tidak mampu untuk menjadi anak-anak yang memiliki keunggulan sumber daya manusia (SDM)," terangnya.

Ia menambahkan, bagi mereka yang berprestasi tapi tidak mendapatkan KJMU, Pemprov DKI tetap akan memberikan bantuan. Sehingga, mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

"‎Kalau anaknya berbakat dan berprestasi baik akan kita berikan bantuan biaya pendidikan melalui Yayasan Beasiswa Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7685 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5698 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1446 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri