You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan 6 Fokus Program untuk Pekan Raya Jakarta
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

PRJ 2017, Pemprov DKI Berikan Terobosan Layanan Pesan Antar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, membuat terobosan layanan pesan-antar. Terobosan tersebut dilakukan untuk memudahkan warga yang melakukan pembelian produk dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta pada perhelatan Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2017.

Jadi, pengunjung tidak perlu lagi repot memikirkan beban barang bawaan nantinya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Dian Ekowati menuturkan, semua barang atau produk dari BUMD DKI yang ada di anjungan Pemprov DKI di PRJ bisa dilakukan pesan antar melalui jasa pengiriman barang.

"Jadi, pengunjung tidak perlu lagi repot memikirkan beban barang bawaan nantinya," ujar Dian di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/5).

Program Unggulan SKPD akan Ditampilkan di Jakarta Fair 2017

Lebih lanjut Dian menjelaskan, terobosan pesan-antar tersebut dibuat sebagai usaha untuk memberikan layanan terbaik untuk warga. Selain itu, tidak sedikit produk yang dijual BUMD dengan jumlah yang besar dan cukup berat, semisal beras.

"Beras itu, penjualannya paling sedikit lima sampai sepuluh kilo. Bila melalui pesan-antar, warga tidak perlu repot, tinggal tunggu di rumah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11108 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati