You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perlintasan Kereta Api Pisangan Baru Pekan Ini Ditutup
photo Nurito - Beritajakarta.id

Perlintasan Kereta Api di Pisangan Baru Ditutup Mulai 26 Mei

Perlintasan kereta api Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, mulai pekan ini akan ditutup. Penutupan dilakukan untuk mengurai kemacetan, mengurangi kecelakaan dan akan diberlakukannya double track atau rel kereta api ganda.

Sosialisasi sudah dilakukan dua minggu lalu melalui pemasangan banner

Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan, untuk program penutupan perlintasan sebidang ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak dua pekan lalu.

Spanduk berukuran sekitar 1,5x3 meter bertuliskan bahwa perlintasan rel kereta api tersebut mulai ditutup pada 26 Mei mendatang dipasang. Pengendara dimohon untuk melintas di perlintasan berikutnya di Pasar Enjo, yang jaraknya sekitar 300 meter dari perlintasan Pisangan Baru.

Penutupan Perlintasan Kereta Api Pondok Kopi Disosialisasikan

"Mulai tanggal 26 Mei perlintasan kereta api Pisangan Baru kita tutup. Sosialisasi sudah dilakukan dua minggu lalu melalui pemasangan banner. Bahkan kita akan sebar pamflet dan leaflet untuk sosialisasi," kata Eman, Rabu (24/5).

Menurutnya, hasil survei di lapangan, pemasangan spanduk akan dilakukan di 10 titik. Yakni pada jalur yang menjadi perlintasan pengendara yang dimungkinkan akan melintasi perlintasan kereta api Pisangan Baru itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati