15.210 Botol Miras Dimusnahkan di Jaktim
Sebanyak 15.210 botol minuman keras (miras), dimusnahkan di pelataran Mapolsek Pulogadung, Jumat (26/5). Seluruh miras ini didapatkan dari hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak Januari hingga Mei.
Kami bersama unsur tiga pilar akan secara terus menerus menertibkan peredaran miras
Pemusnahan botol miras dilakukan dengan cara digilas hingga hancur menggunakan kendaraan alat berat.
480 Botol Miras Disita dari Wilayah TamboraKapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, jumlah botol miras yang dimusnahkan sebanyak 15.210 botol dari berbagai merek dan ukuran. Kemudian ada 448 kantong plastik dan 20 jerigen miras oplosan.
"Ini hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan di wilayah Jakarta Timur, baik di tingkat polsek maupun polres," kata Andry.
Sementara, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Mohammad Anwar menambahkan, bersama unsur tiga pilar, pihaknya akan terus melakukan penertiban peredaran miras.
Ia juga berharap wilayahnya tidak mendapatkan predikat sebagai daerah rawan tawuran. Karenanya, siskamling di lingkungan masyarakat perlu ditingkatkan."Kami bersama unsur tiga pilar akan secara terus menerus menertibkan peredaran miras. Karena miras ini dapat menjadi sumber tindak kejahatan seseorang," tandasnya.