You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jelang Ramadhan, 15.210 Botol Miras Dimusnahkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

15.210 Botol Miras Dimusnahkan di Jaktim

Sebanyak 15.210 botol minuman keras (miras), dimusnahkan di pelataran Mapolsek Pulogadung, Jumat (26/5). Seluruh miras ini didapatkan dari hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak Januari hingga Mei.

Kami bersama unsur tiga pilar akan secara terus menerus menertibkan peredaran miras

Pemusnahan botol miras dilakukan dengan cara digilas hingga hancur menggunakan kendaraan alat berat.

480 Botol Miras Disita dari Wilayah Tambora

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, jumlah botol miras yang dimusnahkan sebanyak 15.210 botol dari berbagai merek dan ukuran. Kemudian ada 448 kantong plastik dan 20 jerigen miras oplosan.

"Ini hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan di wilayah Jakarta Timur, baik di tingkat polsek maupun polres," kata Andry.

Sementara, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Mohammad Anwar menambahkan, bersama unsur tiga pilar, pihaknya akan terus melakukan penertiban peredaran miras. Ia juga berharap wilayahnya tidak mendapatkan predikat sebagai daerah rawan tawuran. Karenanya, siskamling di lingkungan masyarakat perlu ditingkatkan.

"Kami bersama unsur tiga pilar akan secara terus menerus menertibkan peredaran miras. Karena miras ini dapat menjadi sumber tindak kejahatan seseorang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6162 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1773 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1136 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1130 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1008 personFakhrizal Fakhri