You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Ruko Kampung Pulo Minta Ganti Rugi Rp 30 Juta/Meter Persegi
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemilik Ruko Jatinegara Tuntut Ganti Rugi Puluhan Juta

Pemilik bangunan ruko di Jl Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung menuntut Pemprov DKI Jakarta agar membayar ganti rugi lahan mereka Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per meter persegi. Padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut berkisar Rp 13 juta hingga Rp 13,5 juta.

Dinas PU DKI sudah memberikan SPT (surat perintah tugas) pembayaran ganti rugi ke P2T beberapa waktu lalu. Sekarang tinggal P2T melakukan inventarisasi dan pembuatan peta bidang oleh BPN

Sejauh ini Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta maupun tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Administrasi Jakarta Timur belum melakukan musyawarah harga. Sebanyak 13 pemilik bangunan mengaku akan melakukan perlawanan apabila petugas bersikeras membongkar bangunan mereka.

Kuasa hukum pemilik bangunan ruko, Erdi Sutanto mengatakan, meski pemilik bangunan saat ini bersedia bangunannya dikosongkan petugas Satpol PP, namun hal ini bukan berarti kliennya menerima begitu saja untuk dibongkar.

13 Bangunan di Jatinegara Ditertibkan

"Sekarang barang-barang klien kami diangkat secara paksa. Siapa yang menjamin barang akan aman di jalan. Warga sekarang mau tidak mau harus mengosongkan bangunan. Tapi bukan berarti kita setuju dibongkar, kita  akan bertahan sampai ada kesepakatan harga. Saat ini saja kan belum membahas harga, kenapa main bongkar saja," ujar Erdi di lokasi pembongkaran di Jl Jatinegara Barat, Rabu (27/8).

Erdi menegaskan, jika Satpol PP ingin membongkar bangunan maka harus ada pembayaran ganti rugi. Pemilik bangunan menginginkan ganti rugi Rp 25-30 juta per meter persegi. Namun NJOP di wilayah tersebut sekitar Rp 3-3,5 juta per meternya.

"Para pemilik ruko kan orang-orang berpendidikan, harusnya diajak duduk bareng. Membicarakan rencana penertiban dan soal ganti rugi. Mereka juga butuh tempat untuk menampung barang-barangnya, belum lagi karyawan yang perlu makan. Harusnya itu semua diperhatikan, jangan gaya lama main teror saja," tukas Erdi.

Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Jaringan Utilitas Dinas PU DKI Jakarta, Edy Sudrajat mengatakan, jika warga memiliki sertifikat dan dapat dibuktikan maka akan mendapatkan ganti rugi. Pembayaran ganti rugi sesuai dengan NJOP berjalan. Namun pembayaran ganti rugi dilakukan oleh P2T Jakarta Timur.

"Dinas PU DKI sudah memberikan SPT (surat perintah tugas) pembayaran ganti rugi ke P2T beberapa waktu lalu. Sekarang tinggal P2T melakukan inventarisasi dan pembuatan peta bidang oleh BPN," ujar Edy Sudrajat.

Menurutnya, jika warga menolak dibayar sesuai NJOP maka pihaknya akan mengundang tim apraissal untuk menaksir harga. Namun jika pembayaran sesuai NJOP maka bukan hanya tanah yang dibayar, akan tetapi bangunan dan isinya juga diganti rugi. Misalnya pagar teralis, pompa jet pump, septic tank, pohon dan sebagainya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7707 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6013 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri