You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Menerima Limpahan Aset dari Pemprov DKI Jakarta
.
photo Humas Kep Seribu - Beritajakarta.id

Empat Aset DKI di Kepulauan Seribu Diserahterimakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini telah menyerahterimakan empat aset kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu untuk dikelola dan dikembangkan.

Kini aset-aset tersebut akan diserahkan kepada pengguna anggaran

"SK penggunaan asetnya telah diterima bupati dari Gubernur DKI Jakarta. Kini aset-aset tersebut akan diserahkan kepada pengguna anggaran," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Senin (29/5).

Ismer merinci, empat aset yang telah diserahterimakan meliputi marka jalan senilai sekitar Rp 53 miliar, tanah makam dan bangunan senilai Rp 472 miliar lebih.

Nilai Aset DKI di Kepulauan Seribu Tercatat Capai 1,6 triliun

Kemudian, Reverse Osmosis (RO) dan bangunan di Pulau Sebira senilai sekitar Rp 5 miliar. Terakhir bangunan dan sarana karang taruna di Pulau Untung Jawa dan Pulau Panggang senilai Rp 4 miliar lebih.

"RO akan kita serahkan kepada Suku Dinas Sumber Daya Air. Untuk makam, jalan dan karang taruna kita serahkan ke kecamatan dan kelurahan untuk dirawat," kata Ismer.

Ia menambahkan, hingga kini masih banyak aset milik provinsi yang belum diserahterimakan kepada jajarannya. Salah satunya sarana dan prasarana olahraga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1521 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1470 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1366 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye970 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye962 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik