You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Menerima Limpahan Aset dari Pemprov DKI Jakarta
.
photo Humas Kep Seribu - Beritajakarta.id

Empat Aset DKI di Kepulauan Seribu Diserahterimakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini telah menyerahterimakan empat aset kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu untuk dikelola dan dikembangkan.

Kini aset-aset tersebut akan diserahkan kepada pengguna anggaran

"SK penggunaan asetnya telah diterima bupati dari Gubernur DKI Jakarta. Kini aset-aset tersebut akan diserahkan kepada pengguna anggaran," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Senin (29/5).

Ismer merinci, empat aset yang telah diserahterimakan meliputi marka jalan senilai sekitar Rp 53 miliar, tanah makam dan bangunan senilai Rp 472 miliar lebih.

Nilai Aset DKI di Kepulauan Seribu Tercatat Capai 1,6 triliun

Kemudian, Reverse Osmosis (RO) dan bangunan di Pulau Sebira senilai sekitar Rp 5 miliar. Terakhir bangunan dan sarana karang taruna di Pulau Untung Jawa dan Pulau Panggang senilai Rp 4 miliar lebih.

"RO akan kita serahkan kepada Suku Dinas Sumber Daya Air. Untuk makam, jalan dan karang taruna kita serahkan ke kecamatan dan kelurahan untuk dirawat," kata Ismer.

Ia menambahkan, hingga kini masih banyak aset milik provinsi yang belum diserahterimakan kepada jajarannya. Salah satunya sarana dan prasarana olahraga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer