You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Menerima Limpahan Aset dari Pemprov DKI Jakarta
photo Humas Kep Seribu - Beritajakarta.id

Empat Aset DKI di Kepulauan Seribu Diserahterimakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini telah menyerahterimakan empat aset kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu untuk dikelola dan dikembangkan.

Kini aset-aset tersebut akan diserahkan kepada pengguna anggaran

"SK penggunaan asetnya telah diterima bupati dari Gubernur DKI Jakarta. Kini aset-aset tersebut akan diserahkan kepada pengguna anggaran," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Senin (29/5).

Ismer merinci, empat aset yang telah diserahterimakan meliputi marka jalan senilai sekitar Rp 53 miliar, tanah makam dan bangunan senilai Rp 472 miliar lebih.

Nilai Aset DKI di Kepulauan Seribu Tercatat Capai 1,6 triliun

Kemudian, Reverse Osmosis (RO) dan bangunan di Pulau Sebira senilai sekitar Rp 5 miliar. Terakhir bangunan dan sarana karang taruna di Pulau Untung Jawa dan Pulau Panggang senilai Rp 4 miliar lebih.

"RO akan kita serahkan kepada Suku Dinas Sumber Daya Air. Untuk makam, jalan dan karang taruna kita serahkan ke kecamatan dan kelurahan untuk dirawat," kata Ismer.

Ia menambahkan, hingga kini masih banyak aset milik provinsi yang belum diserahterimakan kepada jajarannya. Salah satunya sarana dan prasarana olahraga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye26577 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1848 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1302 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1186 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1139 personFakhrizal Fakhri