Parkir Liar, Sudinhub Jakut Tindak 4 Kendaraan
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus mengencarkan penindakan parkir liar. Kali ini, sebanyak empat kendaraan berhasil ditindak dari Jl Gaya Motor
dan Jl Artha Gading.Empat kendaraan itu langsung kita derek
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, tiga unit mobil pribadi ditindak dari Jl Artha Gading dan satu lainnya dari Jl Gaya Motor.
"Empat kendaraan itu langsung kita derek. Mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu untuk bisa mengambil kendarannya," ujar Benhard, Selasa (6/6).
Sudinhub Jakut Tindak 2.337 KendaraanIa menambahkan, saat Ramadan ini, penindakan tetap dilakukan setiap hari. Sehingga, simpul-simpul pemicu kemacetan dapat teratasi.
"Targetnya, ruas jalan di Jakarta Utara bebas dari parkir liar. Upaya memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas terus dilakukan," tandasnya.