Sudinhub Jakut Tindak 2.337 Kendaraan
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penindakan 2.337 kendaraan pada periode 1-28 Mei 2017.
Penindakan yang dilakukan disertai pemberian sanksi tegas berupa BAP/tilang, setop operasi, derek dan operasi cabut pentil (OCP)
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, pada minggu pertama bulan Mei ditindak 465 kendaraan, minggu kedua 607 kendaraan, minggu ketiga 731 kendaraan dan minggu keempat ada 534 kendaraan.
"Penindakan yang dilakukan disertai pemberian sanksi tegas berupa BAP/tilang, setop operasi, derek dan operasi cabut pentil (OCP). Paling banyak BAP/tilang dengan jumlah 880 kendaraan," ujar Benhard, Senin (29/5).
Parkir Liar, 20 Kendaraan di Kebon Jeruk DitindakDikatakannya, sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera agar para pengendara lebih tertib berlalu lintas. Terutama, dengan tidak parkir di tempat yang melanggar aturan.
"Dua hari mendatang, kita juga akan gencarkan sosialisasi sebagai bentuk langkah preventif dan persuasif," tandasnya.