You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
31 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar
Sebanyak 31 kendaraan terjaring dalam razia rutin yang digelar Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Senin (8/12). Seluruh kendara.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penertiban Parkir Liar Terkendala Minimnya Mobil Derek

Sebanyak 31 kendaraan terjaring razia Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Seluruh kendaraan ini didapati tengah parkir dan ngetem di tempat terlarang. Namun, karena terbatasnya mobil derek, membuat tidak semua kendaraan yang melanggar diderek. Padahal, jika diderek seluruhnya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI, karena setiap kendaraan yang diderek diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Kalau tidak ada sopirnya, pasti kita derek mobil yang parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan armada, kita juga tidak bisa maksimal menderek mobil yang parkir di tempat terlarang

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu mengatakan, 31 kendaraan terjaring razia mulai dari kawasan Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman, Jl Jatinegara Barat, Jl Jatinegara Timur dan Jl Otista. Dari jumlah tersebut hanya dua yang diderek yakni, Toyota Starlet bernopol B 117 DP yang tengah parkir di Jl Otista Raya dan mobil boks Colt Diesel bernopol F 8673 UW yang parkir di Jl Jatinegara Barat.

"Kemudian ada 10 kendaraan yang kita tilang dan 19 dicabut pentilnya lantaran parkir di tempat terlarang," ujar Benhard Hutajulu, Senin (8/12).

Parkir Liar, 175 Mobil Diderek

Ke-19 kendaraan yang dicabut pentilnya terdiri dari 8 sepeda motor dan 11 mobil. Seluruhnya ditindak dari lokasi berbeda yakni, mulai dari Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman Raya dan Jl Jatinegara Timur. Penertiban ini melibatkan 15 petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Menurutnya, sebenarnya banyak kendaraan yang seharusnya diderek karena parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan mobil derek, petugas hanya mampu menderek dua mobil. Ia mengakui, pihaknya hanya memiliki 4 mobil derek. Tapi, hanya dua yang layak pakai, sementara dua lainnya rusak. Selain itu, banyak juga kendaraan yang parkir ditunggui oleh sopirnya. Sehingga petugas hanya memberikan sanksi tilang.

"Kalau tidak ada sopirnya, pasti kita derek mobil yang parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan armada, kita juga tidak bisa maksimal menderek mobil yang parkir di tempat terlarang," lanjut Benhard.

Meskipun begitu, pihaknya akan terus merazia kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang secara rutin. Sebab, parkir liar telah memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas terutama saat jam pergi dan pulang kerja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye963 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti