You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
31 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penertiban Parkir Liar Terkendala Minimnya Mobil Derek

Sebanyak 31 kendaraan terjaring razia Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Seluruh kendaraan ini didapati tengah parkir dan ngetem di tempat terlarang. Namun, karena terbatasnya mobil derek, membuat tidak semua kendaraan yang melanggar diderek. Padahal, jika diderek seluruhnya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI, karena setiap kendaraan yang diderek diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Kalau tidak ada sopirnya, pasti kita derek mobil yang parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan armada, kita juga tidak bisa maksimal menderek mobil yang parkir di tempat terlarang

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu mengatakan, 31 kendaraan terjaring razia mulai dari kawasan Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman, Jl Jatinegara Barat, Jl Jatinegara Timur dan Jl Otista. Dari jumlah tersebut hanya dua yang diderek yakni, Toyota Starlet bernopol B 117 DP yang tengah parkir di Jl Otista Raya dan mobil boks Colt Diesel bernopol F 8673 UW yang parkir di Jl Jatinegara Barat.

"Kemudian ada 10 kendaraan yang kita tilang dan 19 dicabut pentilnya lantaran parkir di tempat terlarang," ujar Benhard Hutajulu, Senin (8/12).

Parkir Liar, 175 Mobil Diderek

Ke-19 kendaraan yang dicabut pentilnya terdiri dari 8 sepeda motor dan 11 mobil. Seluruhnya ditindak dari lokasi berbeda yakni, mulai dari Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman Raya dan Jl Jatinegara Timur. Penertiban ini melibatkan 15 petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Menurutnya, sebenarnya banyak kendaraan yang seharusnya diderek karena parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan mobil derek, petugas hanya mampu menderek dua mobil. Ia mengakui, pihaknya hanya memiliki 4 mobil derek. Tapi, hanya dua yang layak pakai, sementara dua lainnya rusak. Selain itu, banyak juga kendaraan yang parkir ditunggui oleh sopirnya. Sehingga petugas hanya memberikan sanksi tilang.

"Kalau tidak ada sopirnya, pasti kita derek mobil yang parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan armada, kita juga tidak bisa maksimal menderek mobil yang parkir di tempat terlarang," lanjut Benhard.

Meskipun begitu, pihaknya akan terus merazia kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang secara rutin. Sebab, parkir liar telah memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas terutama saat jam pergi dan pulang kerja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1911 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1352 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1265 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1114 personTiyo Surya Sakti
  5. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1110 personAldi Geri Lumban Tobing