Pergub RPTRA Atur Fungsi dan Pengelolaan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan payung hukum untuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dalam waktu dekat.
Jadi memang harus ada payung hukumnya untuk mengatur fungsi dan pengelolaan RPTRA
Di dalam payung hukum itu akan diatur mengenai fungsi dan pengelolaan RPTRA di Ibukota.
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Fatahillah mengatakan, jumlah RPTRA di Ibukota terus bertambah. Dana untuk pembangunannya sendiri tidak hanya berasal dari APBD, tapi juga berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR).
RPTRA Diusulkan Jadi Program Nasional"Jadi memang harus ada payung hukumnya untuk mengatur fungsi dan pengelolaan RPTRA," ujarnya, Rabu (7/6).
Fatahillah menilai, saat ini keberadaan RPTRA sangat diminati masyarakat. Sehingga harus ada payung hukum tetap untuk mengatur hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di area RPTRA.
"Masyarakat sering melakukan berbagai kegiatan di RPTRA. Maka dari itu akan dibuatkan pergub," ucapnya.
Ia melanjutkan, di dalam pergub juga akan diatur mengenai peran dari camat, lurah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam RPTRA. Leading sector terkait RPTRA sendiri telah ditunjuk Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).