You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pergub RPRTA Untuk Atur Fungsi dan Pengelolaan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pergub RPTRA Atur Fungsi dan Pengelolaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan payung hukum untuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dalam waktu dekat.

Jadi memang harus ada payung hukumnya untuk mengatur fungsi dan pengelolaan RPTRA

Di dalam payung hukum itu akan diatur mengenai fungsi dan pengelolaan RPTRA di Ibukota.

Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Fatahillah mengatakan, jumlah RPTRA di Ibukota terus bertambah. Dana untuk pembangunannya sendiri tidak hanya berasal dari APBD, tapi juga berasal dari Corporate Social Responsibility  (CSR).

RPTRA Diusulkan Jadi Program Nasional

"Jadi memang harus ada payung hukumnya untuk mengatur fungsi dan pengelolaan RPTRA," ujarnya, Rabu (7/6).

Fatahillah menilai, saat ini keberadaan RPTRA sangat diminati masyarakat. Sehingga harus ada payung hukum tetap untuk mengatur hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di area RPTRA.

"Masyarakat sering melakukan berbagai kegiatan di RPTRA. Maka dari itu akan dibuatkan pergub," ucapnya.

Ia melanjutkan, di dalam pergub juga akan diatur mengenai peran dari camat, lurah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam RPTRA. Leading sector terkait RPTRA sendiri telah ditunjuk Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10193 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1077 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye984 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye876 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik