You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Karang Asem Pelajari Perizinan Minimarket di Jakut
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Anggota DPRD Karang Asem Pelajari Perizinan Minimarket di Jakut

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karang Asem, Bali, berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara untuk mempelajari perizinan pendirian minimarket. 

Jakarta itu merupakan tolak ukur. Makanya kami datang ke Jakarta Utara untuk menimba ilmu

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karang Asem, I Kadek Sujanayasa mengatakan, sebagai kabupaten yang tengah berkembang pihaknya sangat membutuhkan referensi tentang perizinan dan aturan tentang pasar modern khususnya minimarket.  

"Jakarta itu merupakan tolok ukur. Makanya kami datang ke Jakarta Utara untuk menimba ilmu," ujarnya, Jumat (9/6).

DPRD Bangka Tengah Studi Banding ke RPTRA Citra Permata

Kepada rombongan anggota dewan Karang Asem, Asisten Pemerintahan Jakarta Utara, Abduk Khalit menjelaskan, proses perizinan minimarket diatur oleh Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Keputusan Gubernur No 44 tahun 2004. Di antaranya, aturan soal luasan mini market yang sudah ditentukan antara 100 hingga 200 meter persegi.

"Lokasinya juga diatur 500 meter dari usaha sejenis dan pasar tradisional. Terletak di sisi jalan lingkungan atau arteri," katanya.

Ditambahkan Khalit, untuk pendirian minimarket di lokasi permukiman diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pertokoan atau minimarket dan izin gangguan.

"Minimarket yang franchise tetap harus miliki izin masing-masing. Kecuali SIUP bisa kolektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10688 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1233 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati