You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Karang Asem Pelajari Perizinan Minimarket di Jakut
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Anggota DPRD Karang Asem Pelajari Perizinan Minimarket di Jakut

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karang Asem, Bali, berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara untuk mempelajari perizinan pendirian minimarket. 

Jakarta itu merupakan tolak ukur. Makanya kami datang ke Jakarta Utara untuk menimba ilmu

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karang Asem, I Kadek Sujanayasa mengatakan, sebagai kabupaten yang tengah berkembang pihaknya sangat membutuhkan referensi tentang perizinan dan aturan tentang pasar modern khususnya minimarket.  

"Jakarta itu merupakan tolok ukur. Makanya kami datang ke Jakarta Utara untuk menimba ilmu," ujarnya, Jumat (9/6).

DPRD Bangka Tengah Studi Banding ke RPTRA Citra Permata

Kepada rombongan anggota dewan Karang Asem, Asisten Pemerintahan Jakarta Utara, Abduk Khalit menjelaskan, proses perizinan minimarket diatur oleh Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Keputusan Gubernur No 44 tahun 2004. Di antaranya, aturan soal luasan mini market yang sudah ditentukan antara 100 hingga 200 meter persegi.

"Lokasinya juga diatur 500 meter dari usaha sejenis dan pasar tradisional. Terletak di sisi jalan lingkungan atau arteri," katanya.

Ditambahkan Khalit, untuk pendirian minimarket di lokasi permukiman diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pertokoan atau minimarket dan izin gangguan.

"Minimarket yang franchise tetap harus miliki izin masing-masing. Kecuali SIUP bisa kolektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1828 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1714 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1638 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1543 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik