12.433 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan
Sebanyak 12.433 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil razia Satpol PP di lima wilayah kota periode Januari - Juni 2017 dimusnahkan di Silang Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Minuman Beralkohol yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi izin edar
Berdasarkan data yang diperoleh Beritajakarta, sebanyak 1.233 botol minuman beralkohol merupakan hasil penyitaan di Jakarta Pusat, 5.000 dari Jakarta Barat, 700 dari Jakarta Selatan, 4.000 dari Jakarta Timur, serta 1.500 lainnya dari Jakarta Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tahun lalu dimusnahkan lebih dari 19 ribu botol minuman beralkohol. Sehingga, dibandingkan periode yang sama di tahun lalu terjadi penurunan.
15.210 Botol Miras Dimusnahkan di Jaktim"Ini menunjukan sinergitas luar biasa dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP dengan kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Semoga, ini menjadi pertanda kalau masyarakat semakin sadar," ujar Saefullah, usai menjadi pembina apel kegiatan pemusnahan minuman beralkohol, Selasa (13/6).
Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menuturkan, kegiatan ini sesuai dengan DPA Nomor 104/DPA/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pemusnahan Minuman Beralkohol di Provinsi DKI Jakarta.
"Minuman Beralkohol yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi izin edar. Kami ingin melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol maupun oplosan yang dapat menyebabkan kematian,” tandasnya.