You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Kapal Tradisional Kepualaun Seribu Pertanyakan Dermaga Resmi Kapal Mereka
Dampak Kebijakan baru Pemerintah soal pembatasan BBM jenis solar yang membuat ribuan nelayan di wilayah Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara kesulitan solar dirasakan juga oleh pemilik kapal tradisional Kepulauan Seribu..
photo doc - Beritajakarta.id

Kapal Ojek Diminta Lengkapi Standar Keselamatan

Banyaknya kapal yang mengantre solar di Pelabuhan Muara Angke menyebabkan kapal penumpang tradisional Kepulauan Seribu atau yang dikenal dengan sebutan kapal ojek kesulitan bersandar ke dermaga pelabuhan. Sebab, untuk dapat sandar dan menurunkan penumpang mereka terpaksa harus menunggu antrean kapal yang sedang mengisi solar.

Untuk pemilik kapal yang mau memenuhi ketentuan tersebut harus menandatangani kesepakatan, akan kita beri tenggat mungkin selama satu bulan untuk melengkapi

Parahnya, antrean yang terjadi kadang menyebabkan kapal harus menunggu lebih dari satu hari. Pengelola kapal tradisional penumpang pun berharap, diperbolehkan berlabuh di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan. Namun, karena banyaknya kapal yang belum memenuhi standar keselamatan menyebabkan kapal tersebut tidak diizinkan bersandar.

Ketua Asosiasi Transportasi Angkutan Tradisional Kepulauan Seribu, Abdul Syukur Patah mengatakan, seluruhnya terdapat 38 Kapal yang biasa beroperasi ke Kepulauan Seribu dari Muara Angke. Namun setiap harinya hanya sekitar tiga kapal yang beroperasi.

Ratusan Kapal Antre Solar di Pelabuhan Muara Angke

"Kapal kita ramainya itu akhir pekan saja. Kalau hari biasa paling cuma tiga kapal dengan membawa sekitar 50 penumpang," katanya, Rabu (13/8).

Selama ini, untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, mereka melalui dermaga perikanan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan. Namun, lantaran ramainya antrean kapal yang mengisi solar, kapal bisa menunggu selama lebih dari satu hari.

"Kami berharap diperbolehkan sandar di Kali Adem, sebab peruntukan awalnya Dermaga ini (Kali Adem) dibangun untuk seluruh warga pulau. Bukan hanya wisatawan saja seperti selama ini," harapnya.

Menurut Syukur, tidak diizinkannya kapal-kapal berlabuh di Dermaga Kali Adem, disebabkan aturan keselamatan. Namun untuk itu, pihaknya sudah berkomitmen dan diberi waktu untuk mengikuti prosedur yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Sarana dan Prasana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamaru Zaman mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama para pengusaha ojek, Jumat (15/8) mendatang. Nantinya akan dijelaskan tentang aturan yang harus dipatuhi kapal untuk bersandar di Dermaga Kali Adem.

"Kondisinya Dermaga Perikanan Muara Angke penuh dan mereka harus antre antara 1-4 hari baru bisa merapat. Tapi tetap ada aturan yang harus mereka patuhi untuk menggunakan dermaga kita, sebab kalau sampai ada apa-apa kita yang akan disalahkan," katanya.

Selama ini, kata Kamaru, ojek kapal yang beroperasi kerap mengabaikan faktor keselamatan pelayaran. Diantaranya, minim fasilitas keselamatan dan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Lantaran itu, pihaknya memberikan syarat dan ketentuan. Antara lain, bangunan atas geladak tidak harus dikosongkan dari penumpang. Alat keselamatan pelayaran harus dipenuhi, seperti life jaket, radio komunikasi kapal, GPS, ring boy (ban keselamatan) dan sekoci atau life craft. Surat-surat kapal harus dalam kondisi berlaku semua. Kapasitas penumpang pun harus sesuai dengan yang tertera dalam surat kapal.

Seluruh penjualan tiket di bawah pun juga diwajibkan dikontrol manajemen Dinas Perhubungan. Hal itu dimaksudkan untuk mengontrol agar penumpang tidak sampai melebihi kapasitas kapal. Sedangkan untuk setiap kali sandar, kapal akan dikenakan retribusi. Besarannya sesuai dengan Perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi.

"Kita akan bantu keringanan persyaratannya ke Dirjen Kelautan Kementerian Perhubungan. Untuk pemilik kapal yang mau memenuhi ketentuan tersebut harus menandatangani kesepakatan, akan kita beri tenggat mungkin selama satu bulan untuk melengkapi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1457 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1444 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1178 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1097 personFolmer