Petugas Kebersihan Terjaring Operasi Binduk
Seorang petugas kebersihan kecamatan di Jakarta Timur terjaring Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang digelar Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) setempat, Rabu (27/8) malam.
Peraturannya, warga wajib lapor 3 X 24 jam. Kalau tidak lapor, warga sendiri yang rugi
Pria berinisial MT tersebut dijaring petugas saat menggelar razia di RW 10 kawasan Terminal Pulogadung. MT ternyata tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Oleh petugas, MT diharuskan wajib lapor.
“Peraturannya, warga wajib lapor 3 X 24 Jam. Kalau tidak lapor warga sendiri yang rugi. Makanya, kita juga imbau agar pemilik kontarakan ikut peduli administrasi kependudukan," ujar Abdul Haris, Kepala Suku Dinas
Dukcapil Jakarta Timur, Kamis (28/8).1.963 Pendatang Baru Terjaring Operasi BindukPihaknya, kata Haris, sengaja memilih Pulogadung sebagai lokasi operasi karena di wilayah tersebut diduga banyak pendatang baru pasca Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu. Pasalnya, wilayah RW 10 dekat dengan terminal dan pasar Pulogadung.
Dikatakan Haris, sebanyak 421 pendatang terjaring dalam operasi yang digelar di kawasan Terminal Pulogadung. Sedangkan di Kelurahan Klender ada sebanyak 1.793 pendatang yang terjaring.
"Sementara ini, kita akan terus lakukan pendataan dan sosialisasi agar pendatang baru melapor ke kelurahan," ujarnya.
Bagi pendatang yang terjaring, kata Haris, akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). SKDS merupakan dokumen sementara bagi pendatang baru yang berlaku selama satu tahun, tetapi tidak memiliki fungsi yang sama dengan KTP.
”SKDS tersebut enggak kuat hukumnya seperti KTP. Nggak bisa buka rekening atau mengurus dokumen yang lain. Hanya menunjukkan identitas domisili, misalnya jika terjadi kecelakaan," ungkapnya.