You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
24 Tempat Usaha Hiburan Terindikasi Langgar Jam Operasional
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

24 Tempat Usaha Hiburan Terindikasi Langgar Jam Operasional

Tim gabungan pengawasan industri pariwisata yang terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendapati 24 tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan. 

Dengan rincian delapan di Jaksel, delapan di Jakpus, tiga di Jakut, tiga di Jakbar dan dua di Jaktim,

Kepala Bidang Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Saigor Gultom mengatakan, tempat usaha hiburan tersebut antara lain terdiri dari bar, karaoke, diskotek dan bola sodok. 

Pengawasan Tempat Hiburan Malam Lebih Diperketat

"Lokasinya tersebar di lima wilayah. Dengan rincian, delapan di Jaksel, delapan di Jakpus, tiga di Jakut, tiga di Jakbar dan dua di Jaktim," katanya, Rabu (14/6).

Dijelaskan Saigor, terhadap pelanggaran itu pemilik atau pengelola tempat dikenakan sanksi BAP. Nantinya mereka akan dipanggil dan dilakukan pembinaan oleh Kepala Satuan Satpol PP DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2717 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2269 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1818 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1078 personBudhi Firmansyah Surapati