You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
24 Tempat Usaha Hiburan Terindikasi Langgar Jam Operasional
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

24 Tempat Usaha Hiburan Terindikasi Langgar Jam Operasional

Tim gabungan pengawasan industri pariwisata yang terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendapati 24 tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan. 

Dengan rincian delapan di Jaksel, delapan di Jakpus, tiga di Jakut, tiga di Jakbar dan dua di Jaktim,

Kepala Bidang Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Saigor Gultom mengatakan, tempat usaha hiburan tersebut antara lain terdiri dari bar, karaoke, diskotek dan bola sodok. 

Pengawasan Tempat Hiburan Malam Lebih Diperketat

"Lokasinya tersebar di lima wilayah. Dengan rincian, delapan di Jaksel, delapan di Jakpus, tiga di Jakut, tiga di Jakbar dan dua di Jaktim," katanya, Rabu (14/6).

Dijelaskan Saigor, terhadap pelanggaran itu pemilik atau pengelola tempat dikenakan sanksi BAP. Nantinya mereka akan dipanggil dan dilakukan pembinaan oleh Kepala Satuan Satpol PP DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye995 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye849 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye806 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye800 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye765 personAldi Geri Lumban Tobing