You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang di Lokbin Meruya Ilir Diberikan Peringatan Soal Retribusi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pedagang di Lokbin Meruya Ilir Diberikan Peringatan Soal Retribusi

Puluhan pedagang di lokasi binaan (Lokbin) Meruya Ilir, mendapatkan peringatan dari Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat karena menunggak pembayaran retribusi.

Para pedagang juga diharuskan membuat surat pernyataan akan melunasi tunggakan. Jika tidak dilunasi, maka diganti pedagang lain

Menurut Kepala Suku Dinas KUKMP Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, ada 35 dari 253 pedagang di lokbin tersebut yang menunggak retribusi. Jumlah tunggakan setiap pedagang bervariasi, antara Rp 800 ribu sampai Rp 2,1 juta.

"Para pedagang juga diharuskan membuat surat pernyataan akan melunasi tunggakan. Jika tidak dilunasi, maka diganti pedagang lain," ujar Sylviana, Kamis (15/6).

Tunggakan Retribusi Rusun Tidak akan Dihapus

Sylviana mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan kemudahan kepada pedagang. Karena selain diberikan tempat legal, pedagang hanya diminta membayar retribusi Rp 4 ribu per hari.

"Kami juga akan menjadwalkan Bank DKI untuk masuk ke sini, agar memudahkan pedagang menyetor ke Bank DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29654 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2334 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1401 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1220 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye976 personFakhrizal Fakhri