You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Tagih Kewajiban Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Tagih Pengembang Pemegang SIPPT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menagih kewajiban 24 pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun

"Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (16/6).

DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 Triliun

Ismer menjelaskan, pemegang SIPPT ini belum menyerahkan 40 persen lahannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Dari 24 pemegang SIPPT baru dua yang sudah menyerahkan kewajiban. Sisanya kita laporkan ke provinsi untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1669 personFakhrizal Fakhri
  2. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1666 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1658 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1564 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1469 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik