You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Tagih Kewajiban Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Tagih Pengembang Pemegang SIPPT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menagih kewajiban 24 pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun

"Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (16/6).

DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 Triliun

Ismer menjelaskan, pemegang SIPPT ini belum menyerahkan 40 persen lahannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Dari 24 pemegang SIPPT baru dua yang sudah menyerahkan kewajiban. Sisanya kita laporkan ke provinsi untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  2. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1351 personBudhy Tristanto
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1001 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye820 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye764 personDessy Suciati
close