You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Tagih Kewajiban Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Tagih Pengembang Pemegang SIPPT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menagih kewajiban 24 pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun

"Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (16/6).

DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 Triliun

Ismer menjelaskan, pemegang SIPPT ini belum menyerahkan 40 persen lahannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Dari 24 pemegang SIPPT baru dua yang sudah menyerahkan kewajiban. Sisanya kita laporkan ke provinsi untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1186 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1068 personNurito
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye802 personBudhi Firmansyah Surapati