Pemkab Tagih Pengembang Pemegang SIPPT
access_time Jumat, 16 Juni 2017 16:43 WIB
remove_red_eye 2693
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menagih kewajiban 24 pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun
"Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (16/6).
DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 TriliunIsmer menjelaskan, pemegang SIPPT ini belum menyerahkan 40 persen lahannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
"Dari 24 pemegang SIPPT baru dua yang sudah menyerahkan kewajiban. Sisanya kita laporkan ke provinsi untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.