Parkir Liar, 1.808 Kendaraan di Jakut Ditindak
access_time Selasa, 04 Juli 2017 12:49 WIB
remove_red_eye 1123
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Toni Riyanto
Selama periode Juni 2017, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara telah melakukan penindakan sebanyak 1.808 kendaraan yang kedapatan parkir liar.
Kita berikan sanksi tegas agar para pengendara yang melanggar aturan tidak mengulangi perbuatannya
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, sebanyak 727 kendaraan di BAP atau tilang, 27 disetop operasi, 224 diderek, serta 433 kendaraan roda dua dan 397 kendaraan roda empat dicabut pentil.
"Kita berikan sanksi tegas agar para pengendara yang melanggar aturan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Benhard, Selasa (4/7).
147 Kendaraan Terjaring Razia Parkir LiarMenurutnya, sejumlah titik lokasi penert
iban parkir liar yakni, Jl RE Martadinata, Jl Cakung Cilincing, Jl Yos Sudarso, kawasan Sunter, Kelapa Gading dan Mangga Dua."Untuk meminimalisir terjadinya kemacetan lalu lintas, kami akan terus lakukan penertiban parkir liar," tandasnya.